SEVENTCYBER.COM, CIAMIS – Ketua DPRD Kabupaten Ciamis H. Nanang Permana, SH, menyampaikan, dalam rangka menyikapi tuntutan masyarakat tentang penyaluran program sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkait komoditi, komoditas dan pemasukan bahan pangan di Kabupaten Ciamis yang diduga adanya permasalahan antara Tim Koordinasi (Tikor) Kabupaten dan Kecamatan, serta pendamping program sembako, agen/e-Warung, dan Bank penyaluran (Bank Mandiri).
“DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait telah beberapa kali melakukan pertemuan, baik dalam bentuk rapat kerja, hearing, dialog maupun audensi,” ungkap Nanang dalam sambutannya saat memimpin Rapat Paripurna penyampaian laporan kinerja pimpinan DPRD masa persidangan selama 1 (satu) tahun di tahun 2021 yang bertempat di ruang Tumenggung Wiradikesumah DPRD Kabupaten Ciamis Jabar, Senin (27/12/2021) siang.
Nanang mengatakan, DPRD sepakat untuk menindaklanjuti terkait penyelesaian hal tersebut dengan membentuk panitia khusus sebagaimana nota dinas yang ditanda tangani oleh sebanyak 40 orang anggota DPRD, ditujukan kepada pimpinan DPRD nomor 171/388 Setwan tanggal 12 November 2020.
“Hal permohonan itu dalam rangka evaluasi tanggap darurat pandemi Covid-19 di Kabupaten Ciamis yang menghasil beberapa rekomendasi dan telah disampaikan kepada Pemda dan Pemerintah Pusat untuk ditindaklanjuti. Rekomendasi tersebut antara lain sebagai berikut;
1. Mendesak Pemda sesuai dengan kewenangannya paling lambat 60 hari kerja sejak rekomendasi ini diserahkan, untuk segera memperbaiki atau memberikan regulasi terkait peta petunjuk teknis atau SOP pelaksanaan program sembako. Guna mengatur hal-hal teknis yang belum diatur dalam pedoman umum program BPNT/Sembako.
2. Memaksimalkan kinerja tim koordinasi Kabupaten untuk senantiasa melaksanakan monitoring secara rutin dan berjenjang, sampai tim koordinasi Kecamatan.
3. Pemda melalui tim koordinasi Bantuan sosial (Bansos) pangan melakukan edukasi dan sosialisasi, tentang pedoman umum program sembako secara berjenjang.
4. Mendesak Pemda mengalokasikan anggaran (cost-sharing) untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait petugas pemutahiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
5. Pemda melalui Dinas sosial (Dinsos) segera berkoordinasi dengan pihak Bank penyalur untuk mengevaluasi keberadaan e-warung yang tidak sesuai dengan pedoman umum penyaluran sembako, serta pemetaan lokasi e-warung dan perbandingan sebaran KPM.
6. Pemda melalui Dinsos agar melakukan pembinaan dan evalusi terhadap kinerja TKSK, melalui sistem Reward and Punishment.
7. Tim koordinasi Kabupaten harus segera melakukan pembinaan kepada pemasok bahan pangan, agar terjadi optimalisasi komoditi lokal sesuai dengan ketersediaan kuantitas, terjaminnya kualitas dan kontinuitas pasokan yang berkelanjutan, tidak ada monopoli oleh pemasok bahan pangan tertentu, tidak ada pemaketan komoditi untuk KPM, serta pengutamaan pemasok bahan pangan diwilayah terdekat dan adanya pengaturan sertifikasi (quality control) komoditas dengan melibatkan ahli di bidangnya seperti, nutritionist ahli gizi melaui dinas terkait.
8. Tim koordinasi Kabupaten harus membuka pusat pelayanan pengaduan program sembako dan aksi respon cepat untuk menindak lanjutinya,” imbuh Ketua DPRD.
9. Khusus dalam mengurangi angka kemiskinan, terang Dia, kami merekomendasikan Kelompok Usaha Bersama (Kube) untuk menjadi prioritas sebagai e-Warung.
“Adapun dasar pemikirannya adalah jika sebanyak 425 e-Warung itu merupakan anggota Kube yang dikelola oleh 10 KPM Program Keluarga Harapan (PKH) juga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), akan ada 4.250 orang miskin/PKM yang terbebaskan dari program bantuan tersebut,” katanya.
Apabila dirata-ratakan 1 orang menerima uang Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah), Maka ada uang negara sejumlah Rp. 2.125.000.000,00 (2 milyar 125 juta rupiah) setiap bulannya yang bisa digeser kepada yang belum menerima Bansos. tambahnya.
lanjut Nanang, apabila rekomendasi dari poin 1 s/d 9 tidak dapat dilaksanakan, maka kami meminta kepada Pemda dan pimpinan DPRD untuk segera mengusulkan kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial RI.
“Agar program sembako ini, diganti mejadi bantuan dalam bentuk tunai. Sehingga terpenuhinya hak-hak KPM dalam menentukan pilihan jenis, kuantitas, kualitas, harga dan tempat membeli bahan pangan,” tandasnya.