SEVENTCYBER.COM – Tim Patroli Maung Galunggung Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota terlibat aksi kejar-kejaran dengan sebuah mobil pengangkut Minuman Keras (Miras), Selasa (19/11/2024) sore.
Aksi kejar-kejaran tersebut terjadi di Jalan Cieunteng, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, dan berhasil dihentikan di Jalan Raya Ciawi, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya.
Mobil jenis Suzuki APV berwarna hitam itu diamankan oleh Polisi, dan dalam mobil ditemukan empat dus berisi total 48 botol Miras, terdiri dari 2 dus Anggur Orang Tua (24 botol), 1 dus Anggur Merah (12 botol) dan 1 dus Anggur Ginseng (12 botol).
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Polisi dari warga setempat, mengenai pengiriman Miras ke Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Samapta AKP Hartono menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggotanya menjelang Pilkada Serentak 2024.
“Kami merespon informasi masyarakat saat melakukan patroli di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota mengarah pada mobil yang mencurigakan. Kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Hartono kepada wartawan Selasa malam.