Diskusi Nasional, SMSI Kupas Tuntas Media Baru Vs UU ITE

sEVENTcyber.com – Diskusi nasional yang digelar pada Selasa 28 Oktober 2025, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) akan mengupas tuntas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Vs kehadiran media baru, seperti Podcast, dan Youtube.

“Disini para pemain media baru akan mendapat pemahaman lengkap bagaimana menghadapi ancaman hukuman yang tercantum dalam UU ITE yang baru, yakni No. 1 Tahun 2024,” ungkap Ketua Umum (Ketum) SMSI, Firdaus, di Jakarta, Senin (27/10/2025).

UU ITE terbaru adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, terang dia, merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalamnya terdapat rambu-rambun yang mengatur media berbasis elektronik.

“Kita, teman-teman jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama-sama secara benar,” ujarnya.

Ketum SMSI menjelaskan, Diskusi nasional akan diikuti oleh pengurus SMSI Pusat dan Provinsi.

Diskusi yang akan dimoderatori oleh Mohammad Nasir (Dewan Pakar SMSI dan mantan wartawan senior Harian Kompas), berlangsung hybrid, bersama peserta yang hadir secara laangsung di kantor SMSI Pusat Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat.

“Dengan menghadirkan narasumber Prof. Dr. Reda Manthovani,S.H., LL.M, Dahlan Dahi, Prof. Dr. Henri Subiakto, SH, M.Si, dan Rudi S. Kamri,” imbuh Firdaus.

Baca Juga  Sekda Kabupaten Tasikmalaya Tidak Hadir, Ormas PP Batal Lanjutkan Dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *