Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya Monitoring Penerapan COD di Cisayong

SEVENTCYBER.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya melakukan monitoring penerapan Capil Online Desa (COD) melalui aplikasi Sistem Pelayanan Sasaran Administrasi Terpadu (Siduru), di Desa Jatihurip, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (31/07/2023).

Selain monitoring, juga melaksanakan pelayanan pembuatan akta kelahiran untuk warga masyarakat Desa Jatihurip, dan maintenance (teknis pemeliharaan, mencakup pemeriksaan) perangkat yang digunakan dalam proses administrasi kependudukan, diikuti oleh Kasi Pemerintahan Desa sewilayah Kecamatan, serta dihadiri Kepala Desa Jatihurip Dadang Mursid, S.Pd, Kasi Pemerintahan Kecamatan Cisayong Dra Didah Ratna Ningrum, dan Oprator Kecamatan Cisayong.

Kabid Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Yeye Heri Nuryamin, M.Si, ditemui di ruang kantor Kepala Desa Jatihurip kepada seventcyber.com, mengatakan, kegiatan proses monitoring pelaksanaan aplikasi Siduru (Sistem Pelayanan Sasaran Administrasi Terpadu).

“Alhamdulillah untuk Desa Jatihurip sudah kerjasama dengan Disdukcapil, sehingga dapat dengan mudah memproses aplikasi Siduru dan pembuatan khususnya akta kelahiran, maupun akta kematian tidak harus lagi datang ke Disdukcapil,” ungkapnya.

“Bisa langsung datang ke desa dengan membawa persyaratan, nanti langsung oleh operator Siduru yang ada di desa diajukan lewat aplikasi tersebut. Setelah di verifikasi oleh pihak operator di Disdukcapil, setelah persyaratannya dinyatakan lengkap kita proses dan terbitkan. Kemudian, di kirimkan fail pdf lewat aplikasi Siduru, nanti oleh operator Siduru desa langsung dicetak dan dikasihkan ke pemohon,” sambung Kabid.

Ia menjelaskan, yang sudah bekerjasama dengan Siduru sekitar ada 65 desa se-Kabupaten Tasikmalaya yang sudah menggunakan jaringan khusus bukan jaringan publik. Siduru bisa diakses di masing-masing Kecamatan, jadi masyarakat datang ke Kecamatan juga bisa dilayani.

“Khusus untuk yang 65 desa itu lebih di mudahkan lagi cukup datang ke desa, disamping itu juga ada pelayanan daring atau online pelayanan lewat no WA dan masyarakat tinggal duduk manis di rumah cuma memotokan persyaratan ke nomor layanan di Disdukcapil. Setelah dinyatakan lengkap, nanti dikirim pdf-nya ke nomer yang mengajukan (sipemohon) tersebut dan bisa dicetak sendiri oleh pemohon,” paparnya.