Diduga Edarkan Sabu dan Ganja, Seorang Pemuda di Tasikmalaya Diamankan Polisi

Penulis : R7*
  • Bagikan
Humas Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jabar

SEVENTCYBER.COM – Diduga menjadi pengedar sabu-sabu dan ganja, seorang pemuda berinisial AH (23) warga Ciherang, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya diamakan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.

Dari tangan pelaku AH, Polisi menemukan barang bukti sebuah paket plastik warna abu yang berisi plastik bening dengan isi narkotika jenis ganja kering seberat 76 gram dan satu unit handphone.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba, AKP Ikhwan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pemuda yang diduga mengedarkan sabu-sabu dan ganja.

“Benar, kami amankan dari pelaku ganja 76 gram dan sabu 1,2 gram, timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, korek api dan alat lainnya,” ungkap AKP Ikhwan, Selasa (25/07/2023).

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut dibeli melalui jasa online dan penjualnya sudah dimasukan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.

“Pelaku ini patut diduga menjadi pengedar atau kurir,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menambahkan, pelaku AH ditangkap di jalan Citapen, Kecamatan Tawang pada Jum’at 21 Juli 2023, dan dikenakan Pasal 111 ayat 1 jo 114 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polres Sumedang Ikuti Latihan Tim Tracer dan Aplikasi Silacak
Penulis: Pewarta Nazid
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *