TASIKMALAYA — Diduga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, menjadi ajang bancakan.
Menurut informasi dari salah satu sumber yang tidak mau jati dirinya di sebutkan kepada seventcyber.com menyampaikan, pihak TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), Pendamping dan Tikor (Tim Koordinasi) Bantuan Sosial (Bansos) pangan tingkat Kecamatan Leuwisari, diduga medapat upeti atau jatah dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Sungguh miris, pasalnya mereka sudah mendapatkan gaji dari pemerintah, tapi kenapa ini malah mendapatkan persenan atau jatah dari program BPNT yang notabene itu hak masyarakat tidak mampu yang masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)?,” ungkapnya saat ditemui di salah satu wilayah Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.
Menurutnya, disinyalir perKPM mereka mendapatkan jatah yakni TKSK sebesar Rp. 500, Pendamping Rp. 500 dan Tikor Rp 500, pembagian jatah tersebut dikordinir oleh salah seorang pemilik E-waroeng, serta pihak desa menerima jatah sebesar Rp. 1000 dari E-waroeng/KPM.
“Apakah itu semua ada payung hukumnya atau gimana? Karna menurut saya dalam program apapun khususnya untuk masyarakat tidak boleh ada hal-hal/praktek praktek seperti itu, jelas itu semua sudah melanggar aturan atau melabrak Pediman Umum (Pedum),” ujarnya.
Ia mengatakan, saya meminta kepada yang berwenang atau tim koordinasi (Tikor) Kabupaten untuk melakukan peninjauan atau melakukan monitoring kepada E-waroeng dan yang terlibat dalam program BPNT di Kecamatan Leuwisari, agar bisa mengikis praktek-praktek yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang telah di tentukan atau Pedum. tegasnya.
Sementara itu, pemilik E-waroeng sekaligus sebagai kordinator yang mengordinir pembagian jatah (AY) menjelaskan, kalau saat ini kami menyalurkan bantuan program BPNT sebanyak 300 KPM, dan kebetulan saya di percaya sebagai kordinator E-waroeng, di Kecamatan Leuwisari ada 8 E-waroeng.
“Untuk masalah jatah atau upeti hal itu tidak di benarkan, karena kami memberikan itu semua atas kesepakatan dan nilainya juga tidak di tentukan alias seiklasnya saja,” tepis AY kepada seventcyber.com saat ditemui di E-Waroeng/rumahnya di wilayah Kecamatan Leuwisari, Jum’at (30/07/2021) siang.
Ia mengunkapkan, kami juga tau aturan dalam Pedoman Umum (Pedum) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak boleh ada hal semacam itu. Hal itu sipatnya cuma kordinasi, terus itu juga tidak ada plot atau target untuk memberi mereka, itu semua cuma buat uang rokok saja.
“Jadi yang d tuduhkan kepada kami itu tidak benar, itu cuma membangun komunikasi dan kordinasi antara seluruh elemen yang ada di Kecamatan ini. Kami juga tidak mau melabrak aturan yang telah di tentukan oleh Pemerintah,” tandasnya.
seventcyber.com berusaha mau bertanya dan meminta tanggapan tentang adanya dugaan ada upeti atau jatah kepada Tikor Kecamatan Leuwisari. Namun menurut salah satu Staf Kecamatan, bahwa Sekretaris Kecamatan (Sekmat) tidak masuk karena sakit.
Selain itu, Sekmat di hubungi melalui telepon selulernya tapi tidak ada jawaban. Sampai berita ini ditayangkan, seventcyber.com belum mengkonfirmasi atau meminta tanggapan kepada pihak-pihak lainnya.