SEVENTCYBER.COM – Diduga ada penahanan dan pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD LPM) Kabupaten Tasikmalaya menggelar aksi damai, di depan Bank BJB Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (11/12/2025) siang.
Kami dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mengkeritisi tentang adanya dugaan penahanan hak daripada ASN (Aparatur Sipil Negara), ASN yang punya hutang ke BJB dan mendapat sertifikasi dari negara itu ditahan rata-rata 2 sampai 5 kali besar angsuran.
Misalkan mempunyai hutang menaruhkan gaji atau jaminannya SK dengan angsurannya Rp. 2 juta, ketika mendapat sertifikasi akan di tahan 5 kali angsuran jadi sekitar Rp. 10 juta.
“Maka ini melanggar undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang perbankan, dan Hak Asasi Manusia (Ham), karena memang penguasaan hak sepihak. Yang kedua, saya bilang ganti klausul baku yang ditandatangan langsung ketika ada akad dan itu tidak diberikan. Nah ini awal terjadinya konflik, tiba-tiba BJB menyodorkan versi baku yang telah ditentukan sepihak, tanda tangan, tanda tangan, tanda tangan,” ungkap koordinator lapangan (Korlap) aksi, Dedi Supriyadi kepada seventcyber.com usai menggelar aksi.
Korlap aksi menyarankan untuk mengganti klausul baku yang ditandatangani langsung ketika akad dan itu tidak diberikan.
“Itu awal terjadinya konflik, tiba-tiba BJB menyodorkan versi baku yang telah ditentukan sepihak, tanda tangan, tanda tangan, tanda tangan. Terkesan itu jebakan, betul nggak?. Hari ini kami berupaya melakukan gerakan biar nanti ada kepastian hukum terhadap perlindungan konsumen, terhadap nasabah,” katanya.
Selain itu, ada dugaan diskriminasi masalah Pajak Penghasilan (PPh) 21, misalkan golongan 3 itu 5%, golongan 4 10%, ko beda? Ini berdampak terjadinya krisis tentang kepala sekolah, karena rata-rata nggak mau menempuh golongan itu. sambung Dedi.
Menurutnya, BJB ini sebagai BUMD badan usaha milik pemerintah daerah untuk mendapatkan PAD, intinya membantu tapi faktanya kami Lembaga Pemberdayaan memandang ada hal yang mencederai tentang marwah pemberdayaan dengan menahannya hak para ASN. Bayangkan kalau misalnya guru SD saja ada sekitar 8000 lebih di Kabupaten Tasikmalaya, kalau yang ditahan Rp. 2 juta per orang berarti sudah sekitar 16 miliar.
“Sementara yang menjadi panggilan moral bagi kami, saat ada ASN yang datang meminta rekening beku tadi yang 5 bulan yang jumlah sekitar 12 juta untuk pengobatan, dia tanya mana bukti pengobatannya? Kan sudah tidak beradab, ini sudah bertolak belakang padahal itu hak nasabah. Itu yang harus dibenahi di BJB,” ucap koordinator aksi.
