8. Bahwa terkait pemberitaan di beberapa media soal pemugaran tugu batas desa tersebut, kami sangat menyangkan sekali pihak media tidak melakukan komfirmasi kepada kami sehingga pemberitaan yang ada terkesan sepihak dan mengbaikan prisif jurnalisme yakni Prinsif “cover both sides” dalam jurnalisme, sebagai keberimbangan berita, mengharuskan jurnalis menyajikan berita secara objektif dan tidak memihak sesuai dengan kode etik jurnalistik pada pasal 1 dan dan tidak mencampuradukan fakta dengan opini sesuai pada pasal 3.
9. Bahwa perlu kami sampaikan dalam kesempatan ini, seluruh proses pembangunan perumahan Kampoeng Hijrah 2 (KHR 2) di desa Sukaraharja kecamatan Cisayong kabupaten Tasikmalaya, kami lakukan dengan mentaati seluruh ketentuan dan aturan yang berlaku. Dan kami selama ini selalu menjali komunikasi dengan warga sekitar lokasi pembangunan termasuk kerjasama dalam pengadaan tenaga kerja dan material.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai Hak Jawab Kami terhadap pemberitaan diberbagai media mengenai pemugaran tugu batas desa yang dilakukan oleh pekerja kami. Dan apa yang kami sampaikan diatas, bukan sebagai pembenaran atau pembelaan diri kami, tetapi untuk meluruskan yang sebenarnya agar semua pihak mengetahui dengan utuh tidak sepihak. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
Dan kepada semua pihak yang telah memberikan koreksi/kritik terhadap kami, maka dalam kesempatan ini kami sampaikan terimakasih. Kritik dan saran akan kami jadikan sebagai evaluasi dan perbaikan agar kedepannya kami bisa lebih baik lagi.