Kepala Desa juga berkeinginan menyelenggarakan kegiatan penyuluhan pencegahan pernikahan dini lagi, tapi yang dihadiri oleh para orang tua.
“Kalau kita lihat di lapangan, banyak anak-anak yang memang dipaksa oleh orang tuanya untuk menikah di usia dini dengan alasan mungkin ekonomi, sudah ada jodohnya yang sudah menunggu dan segala macam,” ungkapnya.
“Jadi memang perlu pemahaman bersama, bukan dari para remaja saja, tapi para orang tuanya juga itu harus paham terkait bahayanya pernikahan di usia dini dan kalau melihat di Undang Undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 yang sudah di revisi minimal pernikahan di usia 19 tahun bagi perempuan dan ini memang masyarakat belum pada tahu,” sambungnya.
Dadan Ruswanda menambahkan, para peserta dalam kegiatan ini yang kami undung dari berbagai umur, seperti dari SMP, SMA dan memang pesertanya itu terbatas hanya sekitar 30 orang.
“Mudah-mudahan mereka yang di undang ini bisa mewakili dengan memberikan ilmu kepada mereka yang memang tidak terundang,” harapnya.