SEVENTCYBER.COM – Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto, S.IP menghadiri penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (DHKP PBB-P20) di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tasikmalaya, bertempat di Pendopo Baru, Rabu (15/02/2023).
Baca Juga : Ketua MPR RI Dukung LPSK Buka Cabang di Berbagai Daerah
Dalam sambutannya, Bupati Ade mengapresiasi atas diselenggaraannya kegiatan tersebut.
“Saya mengapresiasi penyelenggaraan ini sebagai upaya yang luar biasa lebih awal, sehingga nanti pada pelaksanaan pembayaran pajak memiliki rentang waktu yang lebih luas,” tuturnya.
Ditengah berbagai tantangan setelah Covid-19, terang Ade, maka antara Pemda dan Pemdes (Pemerintah Desa) harus bersama-sama berkolaborasi memaksimalkan potensi pajak yang akan digunakan untuk masyarakat melalui program yang kita buat. imbuhnya.
Baca Juga : Patroli TNI-Polri di Pagerageung, Bersinergi Jaga Kondusifitas Kamtibmas
Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 351 Desa yang akan mengambil SPPT.
Turut hadir Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Kabang BPKPD Kabupaten Tasikmalaya dan tamu undangan lainnya.
#pemkabtasikmalaya
#pemkabtasik
#infotasikmalaya