SEVENTCYBER.COM – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyerahkan 492 sertifikat tanah kepada warga Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Selasa (17/10/2023).
Ratusan sertifikat yang diserahkan tersebut melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikat PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2023 ini, merupakan program yang dilaksanakan serentak oleh Pemerintah guna memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat.
Pada kesempatan itu, Bupati Ciamis secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada lima orang, dihadapan ratusan setempat penerima program PTSL.
Pembagian sertifikat PTSL ini merupakan pencapaian Pemerintah dalam mewujudkan pemenuhan hak kepemilikan tanah yang sah dan legal bagi masyarakat di Kabupaten Ciamis. Dan hal ini merupakan perwujudan yang konkret, terhadap pemberian kepastian hukum kepada warga.
“Sertifikat merupakan salah satu tanda bukti kepemilikan tanah, berbeda dengan SPPT, kalau SPPT itu surat keterangan pajak bumi dan bangunan,” ungkap Bupati Herdiat dalam sambutannya.
Baca Juga : Polsek Kawalu Giat Baksos Bagikan Air Bersih