SEVENTCYBER.COM – Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan, dan berhasil mengamankan puluhan botol Miras, di Jalan RE. Mattadinata Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Rabu (12/06/2024) dinihari.
Rumah tersebut telah disewa oleh pelaku untuk menyimpan Minuman Keras (Miras) berbagai merek dan jenis.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Samapta AKP Hartono menyampaikan, bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi jual beli Miras secara COD di Jalan Mitra Batik Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan DA (41) beserta barang bukti dua botol Miras jenis Arak Gingseng di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Hasil interogasi dari pelaku, terang dia, Polisi mendapatkan informasi bahwa Miras tersebut berasal dari sebuah rumah kontrakan di Jalan RE. Mattadinata, Kelurahan Cipedes.
“Polisi pun segera mendatangi rumah kontrakan itu dan berhasil menyita puluhan botol Miras berbagai merek dan jenis, serta menangkap pemiliknya,” papar AKP Hartono.
“Selain mengamankan dua pelaku, Polisi juga menyita 23 botol Miras berbagai merek,” sambungnya.
Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota itu menjelaskan, pelaku mengakui bahwa dijual secara online, dan pelanggan pun telah mengetahui bahwa pelaku merupakan penjual Miras.
“Kedua pelaku beserta barang buktinya akan kami bawa ke Markas Polres Tasikmalaya Kota, untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” imbuhnya.
AKP Hartono menambahkan, Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan fokus pada peredaran Miras, narkoba, judi, dan praktik prostitusi merupakan kegiatan rutin Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota.
“Kami mengajak warga masyarakat Kota Tasikmalaya untuk segera melaporkan informasi terkait kegiatan ilegal seperti peredaran Miras, narkoba, judi, dan prostitusi kepada kami. Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang diterima,” tandas Kasat Samapta.