Bareskrim Polri Sita Aset Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Rp 50 M

SEVENTCYBER.COM – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus peredaran narkoba.

Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 47 kilogram asal Malaysia.

Baca Juga : Polsek Cikalong Laksanakan Giat Patroli Dialogis

Tersangka diamankan berinisial MN, HA, MD, ABD alias DL, dan FA alias V, bandar narkoba terafiliasi jaringan narkoba Malaysia.

DPO berinisial UJ dan SH

Polisi sita aset senilai Rp 50 miliar berupa tanah, bangunan, mobil mewah, dan motor gede.

Pemblokiran rekening yang terafiliasi dengan tersangka total Rp 6,3 miliar.

Pasal yang disangkakan:
– Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
– Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga : Polsek Cipatujah Laksanakan Pengamanan Giat Kebaktian Rutin

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Desa Margahayu Pantau Penyaluran BLT DD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *