Keberadaan Kandang Ayam di Desa Sukaharja Menuai Polemik?

Penulis : R7*
  • Bagikan

TASIKMALAYA — Diduga keberadaan kandang ayam di Kp. Pasirtugu, Desa Sukaharja, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, menuai polemik dengan pemilik tanah yang berada di sekitar kandang ayam.

Pasal di indikasikan mencemari lingkungan atau polusi udara dari beberapa blower yang dipasang di kandang ayam, bahkan angin yang keluar dari blower tersebut sampai merusak tanaman milik Yono Herdiyono.

Setelah dilaksanakan musyawarah dari kedua belah pihak anatara perusahaan ternak ayam dan perwakilan pemilik lahan yang di hadiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Camat Sariwangi, dan Kepala Desa Sukaharja, bertempat di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (22/07/2021) siang. Akhirnya kedua belah pihak bersepakat, dengan menandatangani surat kesepakatan.

Dalam hal ini sebagai pihak kesatu (pihak pemilik tanah dekat kandang ayam) Yono Herdiyono umur 51 tahun Kp. Cikeleng RT 020 RW 004 Desa Arjasari, Kecamatan Sariwangi dan pihak kedua (pihak perusahaan) Moornizar Rahmat Taufik, S.I.Pus umur 29 tahun.

Ini lah 5 poin yang tertuang dalam surat kesepakatan :

1. Pihak kedua wajib untuk melakukan penanaman pohon bambu di sekitar lokasi kandang.
2. Pihak kedua akan membuat filtrasi dengan paranet dan akan melakukan pengujian kualitas udara yang akan dilakukan pengujian oleh laboratorium yang terakreditasi sebelum di pasang dan setelah di pasang paranet .
3. Apabila poin kedua dirasakan belum efektif, maka pihak kedua akan membuat pembangunan pagar dengan tembok beton yang di sesuaikan dengan kajian teknis sipil.
4. Komunikasi antara pihak perusahaan dan pihak terlapor yang di pasilitasi oleh pihak desa untuk hal teknis lainnya.
5. Apabila kesepakatan ini tidak di laksanakan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Tasikmalaya Ditunda

Yono Herdiyono mengatakan, apabila hasil kesepakatan tersebut di langgar oleh pihak perusahaan, maka pihak kami akan melakukan tindakan secara adat.

“Kami mohon kesepakatan yang sudah tertulis dan sudah disepakati agar di penuhi,” tegas Yono kepada awak media usai pelaksanaan musyawarah.

Sementara itu, Camat Sariwangi Asep Zamzam menyampaikan, Alhamdulilah barusan di dalam hasilnya sudah sepakat antara pihak pengusaha dan pemilik lahan yang terdampak oleh kandang ayam tersebut.

“Untuk masalah realisasi ada yang harus dari sekarang seperti menanam bambu, dan penghijauan, karena itu semua memerlukan waktu lama dan tumbuhnya pun jelas lama tidak instan,” ungkapnya.

lanjut Asep, terus membuat benteng, itu harus di kaji dulu kadar baku udaranya. Kadar baku udaranya harus di uji langsung dari Bandung, sedangkan sekarang lagi PPK kan tidak mungkin.

“Nanti sesudah selesai PPK pihak dinas lingkungan hidup akan mendatangkan tim penguji kadar baku udara dari Bandung,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *