SEVENTcyber.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit I Tipidter melaksanakan gelar perkara khusus terkait penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kamis (21/05/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Gelar Perkara Sikum Polres Garut mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Gelar perkara tersebut dipimpin dan dihadiri sejumlah pejabat serta personel terkait, di antaranya KBO Reskrim, Kasiwas Polres Garut, personel Satreskrim, Sipropam, Sikum Polres Garut, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pelapor, terlapor, kuasa hukum pelapor, hingga Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong.
Perkara yang dibahas berkaitan dengan Laporan Informasi Nomor: R/LI-287/X/2024/Reskrim tanggal 23 Oktober 2024 mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi pada 5 Agustus 2024 di Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
Dalam pelaksanaan gelar perkara tersebut, seluruh peserta menyepakati penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice. Kesepakatan itu menjadi langkah penyelesaian perkara dengan mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan antar pihak, serta asas keadilan yang humanis.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., mengatakan bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
“Restorative Justice menjadi salah satu bentuk penyelesaian perkara dengan mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama, sehingga diharapkan dapat menciptakan solusi yang baik dan menjaga hubungan sosial di masyarakat,” ujar AKP Joko dikutif dari akun media sosial Polres Garut.
Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Garut akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan, mengirimkan pemberitahuan penghentian penyelidikan kepada pelapor dan terlapor, serta menyampaikan SP2HP kepada pelapor.
– Pewarta : Mas’ud Nazid Fauzi




















Leave a Reply