SEVENTCYBER.COM, BANDUNG – Gerakan Polantas hadir yang dicanangkan Dit Lantas Polda Jabar terus bergaung. Razia knalpot tak standar di berbagai wilayah Polda Jabar dilaksanakan secara intensif.
Dir Lantas Polda Jabar Kombes Pol. Romin Thaib S.IK., M.Si, mengatakan, bahwa berdasarkan data rekapitulasi dari Dit Lantas Polda Jabar selama Bulan Januari 2022, telah dilakukan penindakan terhadap para pelanggar sebanyak 2.412. Penertiban mulai dari tanggal 1 s/d 28 Januari 2022, terdapat 814 barang bukti yang berhasil disita, sisanya 92 barang bukti dimusnahkan.
Menurut Kombes Pol. Romin, telah dilakukannya sosialisasi penertiban knalpot brong yang dilakukan oleh Dit Lantas Polda Jabar dan Jajaran melalui medsos, media elektronik, media cetak, spanduk, banner serta baligo. Agar masyarakat paham, taat dan tertib juga untuk meminimalisir dampak yang tidak diinginkan.
“Sedangkan laporan hasil penindakan knalpot brong selama bulan Januari 2022, diharapkan dapat menjadi bahan analisa evaluasi dalam melaksanakan penertiban tersebut,” ujarnya.
Sesuai ketentuan UU no 22 th 2009 Pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2 dan 3, penggunaan knalpot bronk atau yang tidak sesuai standar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah. pungkas Dir Lantas Polda Jabar.