SEVENTCYBER.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa, keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.
“Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” ungkap Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (07/10/2022).
Baca Juga : Sinergitas TNI-Polri Bergotong Royong Revitalisasi Daerah Aliran Sungai Cibanjaran
Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.
Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).
“Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” ujar Dedi.
Baca Juga : Koramil 1213 Bersama Polsek Cigalontang Berikan Bantuan Beras Pada Warga Desa Parentas
Adapun 20 Personel Kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik diantaranya : 6 dari personel Polres Malang yaitu FH, WS, BS, BSA, SA dan WA.
Kemudian, 14 Personel dari Satbrimobda Jatim yakni : AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.