Wabup Yana Serahkan Remisi Pada 125 Warga Binaan Lapas Ciamis

Penulis : R7*
  • Bagikan

SEVENTCYBER.COM – Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra menyerahkan secara simbolis remisi umum kepada 125 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ciamis.

Kegiatan pemberian remisi umum bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 di Lapas Ciamis, Rabu (17/08/2022).

Baca Juga : Walikota Buka Lomba Nasyid Piala Kapolres Tasikmalaya Kota

Remisi merupakan hak para Narapidana apabila telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

Dalam sambutannya, Wabup Yana menyampaikan selamat kepada para Narapidana yang menerima remisi.

“Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas rutan seluruh indonesia khususnya di Kabupaten Ciamis,” ucapnya.

Beliau berpesan kepada warga Lapas untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan dan program dimasa yang akan datang.

“Bagi warga binaan yang mendapat remisi dengan peroleh kebebasan saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat jadilah insan pribadi yang baik,” pesannya.

Wabup menuturkan dengan disahkan nya undang-undang pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 yang baru diharapkan proses pemasyarakatan dapat dilaksanakan secara optimal.

“Pada saat ini kita patut bersyukur dan berbahagia karena telah disahkan nya undang-undang tentang pemasyarakatan, sebagai upaya penyempurnaan dari undang-undang pemasyarakatan sebelumnya,” terangnya.

Kepada seluruh petugas di lembaga pemasyarakatan Wabup meminta untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada warga binaan ayomi dan berikan bimbingan serta didikan kepada mereka pedomani Pancasila sebagai landasan.

Baca Juga  Tak Kenal Lelah, Polsek Cikalong Terus Sampaikan Himbauan Kepada Masyarakat

“Terakhir saya ucapkan terima kasih seluruh instansi serta lembaga sosial terkait yang telah turut serta berpartisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian hukum dan HAM,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis, Soni Sopyan mengatakan total narapidana yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus tahun 2022 adalah sebanyak 125 orang.

Baca Juga : Pimpin Upacara HUT RI ke 77, Bupati Ciamis : Kemerdekaan Harus Didukung Dengan Kebersamaan dan Sinergitas Kuat

Dengan rincian 124 potongan tahanan dan satu orang narapidana atas nama Gatot Suprianto bin Darmo mendapatkan kebebasan habis masa tahanan.

“Dengan adanya pemberian remisi umum 17 Agustus Tahun 2022 diharapkan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi umum tersebut dapat menyesali pelanggaran hukum yang telah dilakukan lebih semangat mengikuti program pembinaan di Lapas dapat memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat dan lebih cinta tanah air,” ucapnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *