Wabup Yana Jadi Inspektur upacara Peringatan Hantaru

Ia menegaskan, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan sangat dipengaruhi oleh sinergi kolaborasi empat pilar yaitu Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah (Pemda), Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Peradilan.

“Berkat sinergi dan kolaborasi yang baik beberapa kasus konflik agraria dapat terselesaikan dengan baik, hal ini merupakan bukti keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah,” ungkap Wabup Ciamis.

Wabup Yana menambahkan, bahwa untuk mencegah dan menutup ruang gerak mafia tanah, Kementerian ATR/BPN juga telah menerapkan digitalisasi data-data pertanahan serta melaksanakan sertifikasi tanah secara elektronik.

Dalam pengambilan keputusan juga sangat memperhatikan partisipasi masyarakat, hal ini bertujuan agar setiap kebijakan yang dihasilkan dapat tepat guna dan memberikan manfaat yang konkret bagi masyarakat. Salah satu bentuk implementasi partisipasi masyarakat ialah gugus tugas reforma agraria (GTRA).

“GTRA merupakan wadah koordinasi lintas sektor untuk mendiskusikan hambatan dan tantangan serta alternatif solusi dalam melaksanakan reforma agraria. Melalui wadah GTRA beberapa konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun di berbagai daerah dapat terselesaikan,” pungkasnya.

Baca Juga  Pisah Sambut Kepala Lapas kelas IIB Ciamis, Wabup Ciamis : Mari Tingkatkan Jalinan Kerjasama dan Sinergitas Yang Sudah Terjalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *