Viral, Polres Garut Tangkap Seorang Pria Pemeran Letuskan Senjata Api

Baca Juga : Pengukuhan dan Pelepasan Atlet Kontingen Kabupaten Tasikmalaya Porpemda XV

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, S.H, MM., pun membeberkan jika adanya informasi pelaku selama ini mengaku-ngaku menjadi anggota Polri di bagian Buser, namun perlu digaris bawahi pelaku bukanlah anggota Polri melainkan masyarakat sipil. Atas dasar informasi tersebut pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.

“Tersangka akan disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 terkait memiliki, menyembunyikan, menyimpan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata api, amunisi, dan atau sesuatu bahan peledak tanpa hak. Tersangka pun akan dikenakan ancaman kurang lebih selama 10 tahun atas perbuatannya tersebut,” tegasnya.