SEVENTCYBER.COM – Unit Reskrim Polsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang pria asal wilayah Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya yang diduga sebagai penadah sepeda motor curian.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 2 unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Honda Scoopy.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin melalui Kapolsek Tawang, Ipda Wawan Setiawan membenarkan bahwa jajarannya mengungkap penjualan sepeda motor curian melalui Facebook.
“Kami amankan seorang pelaku berinisial AR (29) warga Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, sementara 2 pelaku lagi masih dalam pengejaran,” ungkap Ipda Wawan, Rabu (30/08/2023).
Kapolsek menjelaskan, para pelaku berkomplot melakukan aksi curanmor dan tersangka AR menjualnya melalui Facebook dengan metode COD.
“Ada 2 sepeda motor yang diamankan, jenis Beat dan Scoopy yang dipasarkan melalui Facebook, dengan masing-masing ditawarkan Rp. 5-6 juta rupiah,” imbunya.
“Komplotan curanmor ini melakukan aksinya dengan menggunakan kunci letter T, dan para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP jo. 480 yang memiliki ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan,” sambung Ipda Wawan.
Sementara itu, Riyaldi warga Jalan Laswi Kelurahan Cikalang, merasa bersyukur karena motor Honda Scoopy miliknya yang hilang tanggal 27 Juli 2023 lalu berhasil ditemukan oleh Polisi.
Sedangkan pemilik motor honda Beat, Yana warga Perum Nyantong Kurahan Kahuripan menjelaskan, bahwa motor miliknya hilang ketika anaknya menggunakannya untuk kerja kelompok di belakang Kantor Kecamatan Tawang.
“Terima kasih dan apresiasi untuk jajaran Polsek Tawang, sepeda motor saya yang hilang dapat ditemukan lagi dalam waktu kurang dari sebulan,” tuturnya.