Tewaskan Pesepeda, Sopir Truk Rem Blong di Pertigaan Rancabango Jadi Tersangka

Penulis : R7*
  • Bagikan

SEVENTCYBER.COM – Sopir Truk yang mengalami rem blong menabrak sepeda motor dan menewaskan pesepeda di Pertigaan Rancabango Kota Tasikmalaya, dijadikan tersangka.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Anaga Budiharso mengatakan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, sopir truk resmi dijadikan tersangka.

“Ya awalnya masih berstatus saksi, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, sopir ditetapkan jadi tersangka,” ungkap AKP Anaga, Jum’at (05/08/2022) pagi.

Baca Juga : Diduga Gagal Ngerem, Truk Fuso Tabrak 2 Motor dan Sepeda di Lampu Merah Rancabango

Sebelumnya, terang AKP Anaga, pada hari Selasa 02 Agustus 2022 kemarin telah terjadi kecelakaan lalu lintas, truk dari arah Indihiang diduga rem blong menabrak 2 pemotor dan sepeda dipertigaan lampu merah Rancabango, dan menewaskan seorang Pesepeda bernama Candra (62) warga Jalan Paseh, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

“Adapun tersangka kami kenakan Pasal 277 Ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga : Amazing, Polres Cirebon Kota Raih Juara Terbaik Pertama IKPA

Baca Juga  Silaturahmi Kamtibmas, Kapolres Tasikmalaya Kota Laksanakan Giat Shalat Subuh Keliling
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *