SEVENTCYBER. COM, BANDUNG – Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si, mengatakan, tersangka anarkis oleh organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) bertambah menjadi 12 orang.
Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan 12 orang tersangka itu berinisial MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, WN. Satu di antaranya, kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, merupakan ketua umum ormas tersebut yakni MFR.
“Kepada mereka yang terlibat unjuk rasa GMBI ini masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangka nya,” ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., di Polda Jawa Barat Kota Bandung Jawa Barat, Senin (01/02/2022).
Baca Juga ; Ratusan Anggota Ormas Pendemo Diringkus di Polda Jabar
Adapun MFR menurutnya, ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung pada Jum’at 28 Januari 2022.
Selain itu, ada juga anggota GMBI yang berinisial SBI yang menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung. Setelah itu petugas dari Polrestabes Bandung menggiring SBI ke Polda Jawa Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.
“SBI ini merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi yang mengatakan, bahwa saya mempunyai 500 orang yang siap mati. Dan di mobilnya sudah menyiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit, dan stik softball,” ungkap Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si.
Baca Juga ; Kapolda Jabar Murka, Patung Macan Lodaya Diduduki Saat Aksi Demo LSM GMBI
Kemudian Polda Jabar juga menetapkan tersangka terhadap anggota GMBI yang berinisial GG. Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, GG merupakan orang yang menunggangi patung macan kumbang atau “Maung Lodaya” yang merupakan simbol Polda Jawa Barat.
“Tersangka ini selain melakukan perusakan pagar, dia naik ke atas pagar dan naik ke atas patung. Jadi (penghinaan) simbol-simbol ini bisa kita proses, tapi kita dalami nantinya,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar.
Baca Juga ; Ketua Umum LSM GMBI Ditangkap Polisi
Para 12 tersangka itu, terang dia, dikenakan dengan Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga ; Unras GMBI di Mapolda Jabar Anarkis, Inilah Pernyataan Anton Charliyan
Sebelumnya, aksi dari ormas GMBI itu terjadi pada Kamis 27 Januari 2022 di depan Polda Jawa Barat sejak pagi hingga menyebabkan kemacetan Jalan Soekarno Hatta. Aksi itu kemudian berujung kericuhan pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga : Polda Jabar : Geledah Barang Bukti Kendaraan Ormas GMBI, Tiga Sajam dan Balok Ditemukan
Dari kericuhan itu, Kabid Humas Polda Jabar menyebut ada sejumlah fasilitas yang rusak mulai dari pintu gerbang, pagar yang patah, lampu yang pecah. Aksi tersebut pun diwarnai dengan pelemparan batu oleh para anggota ormas.
Baca Juga ; 11 Orang Pentolan LSM GMBI Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara
Adapun aksi tersebut dilakukan oleh ormas GMBI, karena adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus di Kabupaten Karawang pada tahun 2021. Namun, Polisi menyebut kasus itu justru telah proses dan dilimpahkan ke Kejaksaan.