Tegakan Perbup Sumedang No. 5 tahun 2021

Penulis : Mas'ud Nazid F
  • Bagikan
Personil gabungan memberikan masker kepada seorang pejalan kaki tidak memakai masker. //Koresponden - Udin212

SUMEDANG — Dalam rangka Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Covid-19 dan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang No. 5 tahun 2021 tentang Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggar tertib protokol kesehatan (Prokes), Kecamatan Darmaraja menggelar operasi yustisi gabungan, Jum’at (01/10/2021).

Operasi yustisi yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat tersebut secara langsung dipimpin oleh Kapolsek Darmaraja Kompol Cecep Tatang dengan menerjunkan 7 personil gabungan dari TNI, Polri dan Sat Pol PP serta dihadiri Panit II Binmas Polsek Darmaraja Aiptu H. Katja.

Usai giat, Kompol Cecep menyampaikan, pelanggar yang berhasil terjaring sebanyak 2 (dua) orang dengan diberi sanksi teguran lisan.

“Ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Covid-19 diberikan sanksi administratif, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019,” imbuhnya.

Selain pemberian sanksi pada pelanggar, dalam operasi yustisi tersebut Personil juga membagikan masker sebanyak 20 pcs kepada para pengguna jalan. pungkas Kapolsek Darmaraja Kompol Cecep.

Baca Juga  Bupati Ciamis Serahkan Bantuan Sebesar 1 Miliar untuk Pembangunan Masjid Besar Al Qausain
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *