Tebus Resep Obat di Apotek, Warga Desa Kawitan Diamankan Polisi

Penulis : Mas'ud Nazid F
  • Bagikan

SEVENTCYBER.COM, TASIKMALAYA – Diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat psikotropika dengan membeli resep dokter dan menebus obat di apotek Daerah Antapani Bandung, Edi Sunandi (46) warga Desa Kawitan Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya diamankan Polisi Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Polda Jabar, Sabtu (08/01/2022).

Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan puluhan butir obat psikotropika dari pelaku jenis Riklona Clonazepam 2 miligram, dan Elgran Estazolam 2 miligram dan Zypraz Alprazolam 1 miligram dan Alganax Alprazolam 1 Miligram.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, S.IK., MM., C.P.H.R, menjelaskan, Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat psikotropika dengan modus baru. Tersangka mendapatkan resep dengan cara berobat ke Dokter di daerah Bandung.

“Menurut pengakuan pelaku menebus obat untuk menghilangkan gangguan kecemasan, dan dulu pernah menjadi pemakai narkoba. Membeli obat untuk obat penenang,” ungkap Rimsyahtono, saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya.

Menurut Rimsyahtono, sebenarnya membeli dan menebus obatnya tidak melanggar, namun yang illegalnya adalah menjual lagi obat tersebut kepada orang lain yang didapatkan dari hasil membeli obat resep dokter.

“Jadi illegalnya itu mendapat resep obat, ditebus di apotek, dan dijual ke orang lain atau ke teman-temannya di Salopa. Pelaku berobat dan membeli obat seminggu sampai dua minggu, bisa habis Rp 200-650 ribu dengan menjualnya mulai Rp 25-50 ribu/butir,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Dedih Praja, SH, mengatakan, obat yang didapatkan dari hasil menebus resep dokter oleh pelaku itu adalah dari Apotek Medika di wilayah Antapani Bandung.

lanjut Dedih, barang bukti yang diamankan diantaranya obat psikotropika jenis Alganax Alprazolam 1 miligram, satu bungkus plastik bening yang tertera tulisan obat yang didalamnya terdapat dua lembar obat psikotropika Riklona Clonazepam 2 miligram sebanyak 20 butir, serta Elgran Estazolam 2 miligram dan Zypraz Alprazolam 1 miligram.

Baca Juga  Binluh Hukum Kapolsek Tamansari, Himbau Pengelola Bengkel Sepeda Motor Tak Menjual Knalpot Bising

“Pelaku diancam dengan Pasal 62 Jo 60 ayat 4 dan 5 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukumannya lima tahun,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *