Sosialisasi Perda dan Perbup/Walikota Ketentuan Tentang BKCHT Ilegal
SEVENTCYBER.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati/Walikota ketentuan tentang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (12/07/2022).
Kegiatan tersebut terselenggara atas kerjasama dengan Bea Cukai, diikuti oleh perwakilan dari 4 wilayah Kecamatan yakini Jamanis, Rajapolah, Sukahening dan Cisayong.
Dihadiri Kepala Satpol PP (Kasat Pol PP) Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni SH., MH, Kasi Lidik Neni Nuraeni, Kabid Penegakan Perda Dede S, Bea Cukai Mokhamad Gunawan Adi, bagian Hukum Achdan Suwardana, Camat Cisayong Drs Asep Zamzam Nur, Camat Sukahening dan tamu undangan.
Baca Juga : Diduga Memiliki Masalah Keluarga, Seorang Pria di Tasikmalaya Bunuh Diri di Rel Kereta Api
Sosialisasi terkait BKCHT tahun anggaran 2022 dilaksanakan oleh Satpol PP sebagai penegak hukum yaitu diberikan 10%, kegiatan ini untuk 10 wilayah dari 39 Kecamatan yang di undang oleh kami dengan sasarannya adalah Kepala Desa, tokoh masyarakat dan para camat untuk menyampaikan terkait rokok ilegal.
“Kalau sudah disampaikan kepada masyarakat Tim dari kami ini melaksanakan ful info dan tentunya akan menyebar serta tidak akan kita sampaikan secara umum, tapi akan disampaikan di internal,” ungkap Kasat Pol PP Dadang usai membuka acara kegiatan sosialisasi.
Lebih lanjut Dadang mengatakan, kami akan melakukan pemberantasan rokok kena ilegal dan tentunya rokok kena ilegal ini paling banyak di Kabupaten Tasikmalaya.
“Setelah melakukan sosialisasi pemberantasan rokok kena ilegal, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dengan Provinsi baru akan melakukan penindakan,” ujarnya.
Menurutnya, ini ada jeda waktu dan kita juga akan merumuskan terkait dengan masalah penindakan-penindakan karena harus paham dulu tokoh masyarakat, tokoh agama, Kepala Desa dan para Camat, keterkaitan masalah sosialisasi dan penegakan hukum.
“Penegakan ini pasti ada tahapan dan kita ful info dibawah pimpinan Kasi Ibu Neni Nuraeni penyidikan dan teman-teman Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya,” ucap Dadang.
Baca Juga : Kabid Humas Polda Jabar, Pria Paruh Baya Ditemukan Tidak Bernyawa di Teras Rumah Warga
Bea Cukai Kabupaten Tasikmalaya, Apabila Melanggar Ketentuan Akan Dikenakan Sanksi
Sementara itu, Pelaksana Seksi Kepatuhan Bea Cukai Kabupaten Tasikmalaya Faikar Yura mengatakan, kami dari Bea Cukai Tasikmalaya bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan sosialisasi terkait rokok ilegal cukai hasil tembakau.
“Dimana sosialisasi tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan dana hasil cukai hasil tembakau yang dikelola oleh Pemda Tasikmalaya,” paparnya.
Ia menyampaikan, kedepannya kami bersama dengan Satpol PP akan melaksanakan operasi bersama dengan tujuan mencari produsen-produsen besar yang memproduksi rokok ilegal dan masyarakat baik pengguna, warung dan produsen rokok rumahan. Kami sebisa mungkin akan melakukan tindakan preventif dan mensosialisasikannya bahwa ada yang namanya rokok ilegal juga cukai palsu.
“Kami berharap kedepannya dapat menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Priangan timur,” ungkapnya.
Bilamana terbukti, terang Faikar, akan dikenakan sanksi dan sanksi paling berat seperti yang tadi saya sampaikan untuk pembuat pita cukai palsu serta lain-lainnya.
“Sebagai untuk pidananya adalah bisa sampai 8 tahun dan denda bisa mencapai 20 kali lipat cukai yang harus dibayar, itu yang paling berat,” paparnya.
Faikar Pelaksana Seksi Kepatuhan Bea Cukai itu berharap kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Tasikmalaya, baik konsumen maupun produsen rokok itu sadar bahwa ada yang namanya rokok ilegal.
“Rokok itu sejatinya barang kena cukai yang harus membayar kepada negara untuk bisa menginpun semaksimal mungkin,” tandasnya.