Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Kapolsek Cisayong: Pemerintah Sudah Mengeluarkan Regulasi

Penulis : Mas'ud Nazid F
  • Bagikan
Kapolsek Cisayong Iptu Hasan Basri, S.E, menyampaikan arahannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba, genk motor dan Pilkada aman tanpa ekses, di Gor Desa Sukahening

SEVENTCYBER.COM – Kepolisian Republik Indonesi tindak bisa main tangkap tanpa dasar hukum, jadi apa yang kita lakukan semuanya berlandaskan hukum. Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi yang berhubungan dengan narkoba, yaitu Undang Undang nomor 35 tahun 2009.

“Intinya di Undang Undang ini kalau kita lihat sangat tebal dengan berbagai macam pasal, namun secara umum itu poin yang pertama menginfor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedar, dan menggunakan,” ungkap Kapolsek Cisayong Iptu Hasan Basri, S.E, dalam arahannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba, genk motor dan Pilkada aman tanpa ekses yang di selenggarakan oleh Pemerintah Desa Sukahening, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Jum’at (04/10/2024) siang.

Kapolsek Iptu Hasan Basri menjelaskan, dari beberapa poin di Undang Undang ini indicator mana yang ada di wilayah kita? Kalau kita simak dan berdasarkan beberapa kasus yang terjadi di Polres Tasikmalaya dan sudah P21, serta sudah memiliki kekuatan hukum mengikat (inkrah) ada di menanam, menyimpan, dan menggunakan.

“Narkoba jenis apakah yang bisa di tanam? adalah ganja. Ganja sangat mudah hidup tidak terpengaruh oleh factor cuaca atau suhu, dan kalau saya lihat giografis Sukahening ini bisa jadi tumbuh dan hidup kalau di tanam,” imbuhnya.

Kemudian menyimpan, adalah bagian ketika punya barang ganja misalnya atau jenis sabu, meskipun tidak memakai padasaat dilakukan tindakan Kepolisian berupa penggeledahahan ada barang-barang tersebut Insyaallah bisa di tetapkan sebagai tersangka.

“Selanjutnya menggunakan yang identik dengan memakai atau mengkonsumsi, kemudian dilakukan tindakan Kepolisian di tangkap dan digeledah tidak ada barang bukti tetapi ada upaya lain untuk membuktikan bahwa sudah menggunakan maka dilakukan tes urine,” lanjut Kapolsek Cisayong.

Baca Juga  Bilang Pergi ke Warung, Seorang Lansia Ditemukan Terkulai Lemas Lembah Aqua

Menurutnya, tes urine itu bisa digunakan sebagai salah satu bukti bahwa yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba.

“Dan kemudian mengedarkan atau menjual, kasus mengedarkan ini sering terjadi dan tidak pandang umur Ibu-ibu, Bapak-bapak, dan juga Anak-anak sekolah, ini harus diantisipasi,” ujar Iptu Hasan Basri.

“Konsekwensi hukuman bagi pengedar dan pengguna ini salah satu pasal saja, ancamannya tinggi sampai 20 tahun, bahkan sampai pidana mati,” tandasnya.

Kapolsek Iptu Hasan Basri menghimbau kepada para orang tua agar jangan terkecoh oleh penampilan anak padasaat di rumah.

“Ini yang harus menjadi konsef kita sebagai orang tua, jangan tertipu oleh penampilan anak padasaat di rumah terlihat alim, sholeh, atau pendiam, karena zat adiktif di dalam tubuh itu tidak bisa dibohongi, ada ciri-cirinya berdasarkan kajian ilmiah salah satunya itu berhalusinas, menghayal, termenung. Padasaat anak kita memiliki ciri-ciri tersebut patut di pertanyakan,” ujarnya.

Kemudian, Kapolsek Cisayong Iptu Hasan Basri menyampaikan materi tentang genk motor dan Pilkada aman tanpa ekses.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *