SEVENTCYBER.COM – Unit Reskrim Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota mengamankan HT (25) pelaku perusakan kaca Masjid Al Hidayah Kampung Cikiara, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Ju’mat (01/09/2023) pagi.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin melalui Kapolsek Indihiang, Kompol Iwan mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan pelaku setelah dua hari melakukan pencarian.
“Ya alhamdulilah, kami telah mengamankan pelaku perusakan kaca Masjid Al Hidayah Cikiara,” ungkap Kompol Iwan kepada wartawan.
Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui melakukan hal tersebut saat kondisi mabuk minuman keras jenis tuak yang dicampur dengan obat batuk.
“Ia mengakui sebelumnya mengkonsumsi Miras, kemudian memukul jendela kaca hingga pecah,” imbuhnya.
Pelaku sempat kabur ke beberapa tempat, berpindah-pindah dan dilakukan pengejaran hingga ke wilayah Kecamatan Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya.
“Selain melakukan pengejaran, kami juga meminta bantuan keluarga pelaku dan menghimbau agar kooperatif. Akhirnya setelah kabur 2 hari, pelaku HT dengan didampingi orang tua dan pamannya menyerahkan diri ke Polsek Indihiang,” sambungnya.
lanjut Kapolsek, pelaku H mengakui kesalahannya dan pelaku dijerat Pasal 406 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara pelaku ditahan di Polsek Indihiang,” pungkasnya.