SEVENTCYBER.COM – Sepasang kekasih berinisial TTW (23) dan JNU (23) pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan kepada seorang karyawan swasta di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, diamakan Unit Reskrim Polsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota.
Kedua pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Mancagar, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jum’at (20/10/2023).
Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis 08 Juni 2023 sekira pukul 01.30 WIB di depan warung samping Toko Rumah Beku, Jalan KH. Zenal Mustofa Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, korban bernama Muhammad Rifa Nurramdan (24) warga Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
“Saat kejadian, korban sedang nongkrong bersama temannya di warung samping Toko Rumah Beku Jalan HZ Mustofa. Kemudian datang JNU bersama kekasihnya, berinisial TTW. Sempat terjadi cekcok antara pelaku dengan teman korban dan dipisahkan oleh korban,” ungkap Ipda Wawan Setiawan.
“Tapi tiba-tiba pelaku TTW melakukan beberapa kali pemukulan, sehingga korban mengalami luka memar di area mata kiri,” tambahnya.
Baca Juga : Buka Porsema IAID Ciamis, Wabup Yana Tekankan Semangat Sportifitas
Polsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota menerima laporan korban, kemudian melakukan penyelidikan dan bisa mengamankan pasangan kekasih yang diduga telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan.
“Kami sebelumnya sempat memberikan surat pemanggilan pada 03 Agustus 2023 dan yang bersangkutan hadir ke Polsek. Kemudian keluarganya mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan sehingga hanya wajib lapor saja,” sambung Kapolsek.