Selama 4 Jam Tenggelam, Polres Majalengka Berhasil Temukan Korban Meninggal Dunia

Penulis : Mas'ud Nazid F
  • Bagikan

Polres Majalengka Evakualisi Korban Tenggelam

SEVENTCYBER.COM – Jajaran Satuan Samapta Polres Majalengka Polda Jabar bersama Polsek Kadipaten dan Instansi terkait lainnya juga warga berhasil mengevakuasi korban tenggelam di sungai Cihaliwung Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Rabu (20/7/2022) malam.

Sebelumnya pihak keluarga melaporkan bahwa korban OB (45) warga Lingkungan Cirangkong, Desa Cipameungpeuk, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, tenggelam di Sungai Cihaliwung.

Baca Juga : Personel Sat Polair Polres Cianjur Evakuasi Mayat Mengapung di Sungai Cisokan

Korban Tenggelam Memiliki Penyakit Epilepsi

Menurut keterangan dari pihak keluarga bapak Eweng Raswan pada pukul 18.30 WIB korban bilang ingin buang air besar di Sungai dekat pintu air Cihaliwung, setelah lama tak kunjung pulang pihak keluarga khawatir dan mencari menyisir ke lokasi. Pada saat di lokasi hanya ditemukan HP-nya, sedangkan korban tidak ada di TKP diduga jatuh dan tenggelam karena memiliki penyakit Epilepsi atau ayan.

“Setelah adanya laporan, Pihak Kepolisian unit SAR Sat Samapta yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Majalengka AKP H. Agus Romy melakukan penyisiran dengan menggunakan Kano dan bekerjasama dengan BPBD Kabupaten Majalengka, Polsek Kadipaten serta masyarakat sekitar turut mencari korban,” terang Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Kadipaten Kompol H. Sukanto.

Baca Juga : Kapolsek Sukarame Giat Silaturahmi Kepada Pimpinan Ponpes Sukamanah

Ia mengatakan, sebelum dilakukan penyisiran terlebih dahulu melakukan penutupan pintu saluran air Cihaliwung oleh Petugas Pintu air, dan Alhamdulillah selama empat jam sekitar Pukul 23.00 WIB korban OB (45) diketemukan kurang lebih 50 meter dari pintu air Cihaliwung dalam kondisi meninggal dunia.

“Korban menggunakan celana pendek warna hitam dan kaos oblong warna putih list hijau,” papar Kompol H. Sukanto.

lanjut Kapolsek Kompol H. Sukanto, pihak keluarga menolak untuk dilakukan aotupsi terhadap korban OB (45), sehingga dibuatkan surat pernyataan penolakan autopsi dan dibuatkan surat pernyataan.

“Korban akan di makamkan ditempat pemakaman umum di Desa Cipameungpeuk, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang,” pungkasnya.

Baca Juga : Polri Masih Menyelidiki Kasus 46 Jemaah Haji Dideportasi di Arab Saudi

  • Bagikan
Exit mobile version