Sekda Ivan Serahkan Petikan Keputusan P3K di UPTD RSUD Dr. Soekardjo

SEVENTCYBER.COM, TASIKMALAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Drs. H. Ivan Dicksan Hasanudin M.Si, menyerahkan petikan keputusan Walikota Tasikmalaya kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soekardjo, saat memimpin apel gabungan di Halaman Bale Kota Tasikmalaya, Jabar, Senin (21/02/2022).

“Diangkatnya P3K di lingkungan RSUD Dr. soekardjo bukan akhir dari perjuangan, namun sebaliknya ini merupakan titik awal untuk mengabdi sebagai Aparatur Pemerintah Kota Tasikmalaya yang profesional, loyal, disiplin dan inovatif,” ungkap Ivan dalam sambutannya.

Selain itu, terang Dia, P3K adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kewajiban yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Mulai hari ini sodara-sodara sudah terikat dengan kode etik ASN, yang berkewajiban melaksanakan tugas dengan cermat dan melaksanakan tugas dengan peraturan perUndang-undangan,” ujarnya.

lanjut Sekda Ivan, berharap setelah di lantiknya P3K di lingkungan Dr. Soekardjo dapat terus berkontribusi untuk Pemerintah Kota Tasikmalaya dan melayani masyarakat dengan sopan dan ramah. tuturnya.