Sejarah Singkat Desa Sundakerta Kecamatan Sukahening

sEVENTcyber.com – Sebelum terbentuknya Desa Sundakerta seperti saat sekarang ini, dahulu Desa Sundakerta merupakan bagian dari Desa Kiarajangkung, Kecamatan Sukaening, Kabupaten Tasikmalaya.

Sekitar Tahun 1983 menjelang sidang MPR, Kepala Desa Kiarajangkung melaksanakan rapat tahunan atau rapat filling dalam rangka pertanggungjawaban APPKD 1982/1983 sekaligus membahas tentang rencana Program Pemekaran Desa.

Hal ini didasarkan pada jumlah penduduk Desa Kiarajangkung yang pada saat itu sekitar 5.000 jiwa. Pada saat itu Kepala Desa Kiarajangkung memberikan mandat kepada Kepala Dusun, LMD dan LKMD serta para tokoh pemuda untuk melakukan musyawarah di wilayah dusun masing-masing tentang Program Pemekaran Desa, dan hasilnya dibawa kepada forum yang dilaksanakan tingkat Desa.

Pada tanggal 23 Juni 1983 dilaksanakan rapat untuk pertama kali tentang Program Pemekaran Desa, namun pada saat itu belum diperoleh hasil karena terkendala beberapa hal diantaranya :
1.Pemisahan batas Desa
2.Hak kekayaan Desa
3.Dan Pembentukan Perangkat dan Kelembagaan Desa.

Setelah itu Kepala Desa Kiarajangkung pada saat itu melakukan Rapat Khusus pada tanggal 10 Januari 1984 yang diwakili oleh tokoh pemuda dari tiap dusun mengenai Pemekaran Desa, namun belum juga menghasilkan mufakat.

Sehubungan dengan musyawarah yang belum menemukan keputusan yang mufakat, pada tahun tersebut Pemerintah Tingkat II Tasikmalaya membantu untuk mengadakan musyawarah pemekaran yang dihadiri Staf Pemdes Tingkat Kabupaten, Staf Sospol, Staf Kodim, Staf Koramil Cisayong, Staf Bagian Pertanahan Agraria dan KDL serta dihadiri juga oleh
Bapak Camat Cisayong, Kepala Kemantren Sukahening dan tokoh pemuka dari kedua belah pihak Desa yang akan dimekarkan.

Akhirnya dalam rapat musyawarah ini dapat diperoleh mufakat dan dapat dimengerti oleh kedua belah pihak dengan tujuan pelayanan masyarakat semakin tertib, cepat, teratur dan laporan kepada Pemerintah tingkat atas tidak terlambat.

Baca Juga  Puluhan KPM di Desa Kiarajangkung Terima BLT Periode April

Adapun hasil musyawarah tersebut :
1. Batas Desa Pemekaran:
a. Sebelah Utara: Desa Kiarajangkung
b. Sebelah Timur: Desa Sukahening dan Desa Kudadepa
C. Sebelah Selatan: Desa Sukasetia
d. Sebelah Barat: Kabupaten Garut

2. Perangkat Desa Pemekaran :
a. Pej. Kepala Desa: Bapak Koptu Ruslana
b. Sekdes: Bapak Dudu Wahyu
C. Kaur Pemerintahan: Bapak U. Supriatna
d. Kaur Keuangan: Bapak Wartama
e. Kaur Kesra: Bapak Dahrimi
f. Kaur Ekbang: Bapak Ahmad Sujana
g. Kaur Umum: Bapak Sarji

Setelah melalui proses yang cukup panjang dan mencapai kata mufakat akhirnya terbentuklah Desa Pemekaran Baru yang diberi nama “Desa Sundakerta”.

Kata Desa Sundakerta memiliki arti filosofi ” Suatu wilayah yang mendapatkan kesuburan serta kemakmuran dari sumber-sumber air untuk menuju hidup bahagia di dunia maupun di akhirat”.

Dan kata “Sundakerta” memiliki pengertian setiap warga sunda memiliki wewenang atau berhak memiliki hak azasi, untuk mencapai kedudukan yang berguna bagi Bangsa dan Negaranya.

Pada tanggal 04 April 1984 Desa Sundakerta diresmikan dan perangkatnya dilantik oleh Bapak Bupati KDH. Tingkat II Tasikmalaya, yaitu Bapak Hudli Bambang Haeruman bersama-sama dengan Desa-desa pemekaran lainnya.

Dan sampai saat ini Desa Sundakerta berdiri dan dibagi kedalam 5 wilayah Kedusunan yaitu : Dusun Cinatamanah, Dusun Cijoho, Dusun Sukamulya, Dusun Buniruum dan Dusun Sarimukti. Desa Sundakerta memiliki 8 Rukun Warga (RW) dan 20 Rukun Tetangga (RT).

Berikut Nama-nama Kepala Desa Sundakerta dari masa ke masa :

1. Bapak Ruslana masa jabatan tahun 1984 – 1989
2. Bapak H. Ili Suhaerli masa jabatan tahun 1989 – 1997
3. Bapak Dudu Wahyu masa jabatan tahun 1997 – 2000
4. Bapak Dadang Daryaman masa jabatan tahun 2000 – 2006
5. Bapak Dadang Daryaman masa jabatan tahun 2006 – 2011
6. Ibu Marni Suryandi masa jabatan tahun 2011 – 2017
7. Plt Kepala Desa Bapak Acep Syarif Hidayatulloh, mulai 29 Juli – 7 Agustus 2017
8. Pjs Kepala Desa Bapak Endang Hermanto, mulai 8 Agustus – 18 Desember 2017
9. Bapak Anton Raksadiwangsa masa jabatan mulai 19 Desember tahun 2017 – 2023
10. Bapak Anton Raksadiwangsa masa jabatan tahun 2024 – 2023

Baca Juga  Pemerintah Desa Kiarajangkung Salurkan BLT DD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *