SEVENTCYBER.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap 3 (tiga) pelaku pengedar Pil Kuning berlogo MF atau Hexymer di Kampung Cipapagan Kelurahan Sirnagalih Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya pada Senin 16 Januari 2023.
Ketiga pelaku berinisial AO (20) warga Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes, AR (28) warga Kelurahan panglayungan Kecamatan Cipedes dan HE (24) warga Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
Baca Juga : Kapolsek Gunungtanjung Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan, bahwa para pelaku diamankan saat mengedarkan barang haram tersebut.
“Dari ketiga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti pil kuning berlogo MF berjumlah 467 butir,” ungkap AKP Ikhwan, Rabu (18/01/2023).
Menurut dari pengakuan para pelaku, terang dia, mereka sengaja membeli barang haram tersebut dari seseorang inisial RZ (masih DPO), untuk diedarkan.
“Mereka mengedarkan pil kuning tersebut di wilayah Kecamatan Cipedes dan Indihiang,” jelasnya.
Baca Juga : Bhabinkamtibmas Kelurahan Cihideung Laksanakan Korkom dengan Pedagang Kaki Lima
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Thn 2009 tentang Kesehatan, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi/alat kesehatan tanpa izin edar dapat dipidana penjara maksimal 15 Tahun penjara dan denda 1,5 Milyar Rupiah. pungkasnya.