SUMEDANG — Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Jatinangor berasal mengamankan pelaku pembongkar atau pembobol tiga mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, pada Minggu 07 Juli 2021 sekitar pukul 02.00 Wib.
Pelaku yang berinisial AA (21) warga Dusun Citanggulun RT 002 RW 004 Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, telah melakukan pencurian di Galery ATM Bank Bjb, Bank BNI dan Bank BCA Toserba Griya Dusun Caringin RT 02 RW 13 Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Kanit Reskrim Polsek Jatinangor Iptu Yayat Supriatna menjelaskan, pelaku masuk kedalam ATM Center lalu membongkar mesin ATM Bank BCA namun tidak berhasil, sehingga mencoba membongkar mesin ATM Bank BNI juga tidak berhasil.
“Lalu pelaku mencoba membongkar mesin ATM Bank BJB tidak berhasil juga dan ketika pelaku kembali mencoba membongkar mesin ATM Bank BCA, kemudian diketahui oleh saksi AJ, UY dan US. Selanjutnya pelaku di amankan oleh pihak Sat Reskrim Polsek Jatinangor,” terang Yayat melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/07/2021) siang.
Yayat mengtakan, dengan kejadian tersebut pihak Bank BCA menderita kerugian materil diperkirakan Rp. 20.500.000,- (Dua puluh juta lima ratus ribu rupiah), pihak Bank BNI menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 15.500.000,- (Lima belas juta lima ratrus ribu rupiah) dan Pihak Bank BJB menderita materil kurang lebih sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
“Barang bukti pelaku yang telah diamankan berupa bukti satu (1) buah obeng dan satu (1) buah tang, saat ini pelaku diamankan di Polsek Jatinangor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.