SEVENTCYBER.COM – Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan dua pelaku penusukan di Kampung Rancapanjang, Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Rabu 17 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pertikaian ini terjadi pada Rabu 17 Agustus 2022 sekira jam 15.00 Wib Sdr. A.M dan kawan-kawan, pergi ke Kampung Rancapanjang RW 13 Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, kabupaten Bandung untuk menonton acara Reak Kuda Lumping.
“Setelah menyaksikan acara tersebut sekira 17.00 WIB Sdr. A.M dan kawan-kawan sedang berkumpul di tempat tersebut lalu Sdr. HK menegur Sdr. A.M dan kawan-kawan dan terjadilah percekcokan, tidak lama setelah itu Sdr. A.M dan Sdr. H.K berkelahi di tempat tesebut lalu Sdr. A.M mengeluarkan pisau yang di bawanya dan menusukan kepada Sdr. H.K dan mengenai pinggang sebelah kiri, setelah itu Sdr. H.K berhasil merebut pisau milik Sdr. A.M dan, menusukan pisau tersebut kebagian dada dan Sdr. S membantu Sdr. H.K dengan cara menendang Sdr.S.D yang menyebabkan jatuh ke selokan dan tidak sadarkan diri. Akibat dari kejadian tersebut Sdr. A.M dan Sdr. S.D meninggal dunia,” ungkap Kapolresta Bandung, Selasa (23/08/2022).
Baca Juga : Giatkan Program Gemas, Bupati Ciamis : Jangan Malu dan Jangan Minder Belajar di PKBM!
Para pelaku, ungkap Kapolresta Bandung, diamankan Anggota Sat Reskrim Polresta Bandung di Kampung Renggesan, Desa Caringin, Kecamatan Rancabuaya, Kabupaten Garut, berkat keterangan dari pihak RS AMC yang menerima pasien atas nama HADI KOSWARA Als MUHADI yang sempat menjalani perawatan akan tetapi setelah akan mendapat tindakan perawatan pelaku tersebut melarikan diri karena sebelumnya mendapat informasi bahwa korban meninggal dunia.
“Mengetahui hal tersebut para pelaku langsung melarikan diri, akan tetapi kartu identitas KTP tertinggal yang membuat anggota Sat Reskrim Polresta Bandung langsung melakukan pencarian,” ujar Kapolresta Bandung.
Barang bukti diamankan berupa, 1 (satu) pisau, 1 (satu) pakaian celana dan baju korban dan 1 (satu) Pasang sepatu milik korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 (lima belas tahun) tahun penjara.
Baca Juga : Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gelar Pemusnahan Narkoba