Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota Amankan 2 Pengedar Ratusan Butir Pil Kuning Berlogo MF

SEVENTCYBER.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat atau pil kuning berlogo MF, dengan barang bukti ratusan.

Baca Juga : Pelantikan Panwaslu Desa, Bupati Ciamis : Junjung Tinggi Integritas Kuatkan Mental dan Profesionalitas

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan bahwa pihaknya menangkap 2 orang terduga pengedar ratusan pil kuning berlogo MF.

“Kami berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat,” ujarnya, Senin (06/02/2023).

Ia menjelaskan, tersangka pertama seorang pemuda berinisial FA (21) warga Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, saat melakulan transaksi di Kelurahan Cibeuti Kecamatan Kawalu.

“Dari tangan pelaku ini, diamankan ratusan butir pil kuning berlogo MF yang disimpan di satu kotak berisi 48 butir dan satu toples berisi 713 butir,” papar Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan.

Selanjutnya dari tersangka kedua berinisial EN (21) warga Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya

“Dari tersangka kedua, berhasil diamankan 224 butir pil kuning berlogo MF, saat bertransaksi di wilayah Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung,” ungkapnya.

Baca Juga : Bupati Tasikmalaya Hadiri Peragaan Penanggulangan Geng Motor

AKP Ikhwan menambahkan, kedua tersangka ini memiliki, menyimpan dan mengedarkan pil kuning berlogo MF tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.

“Untuk kedua tersangka kami kenakan dengan Pasal 196 UU RI Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda Rp 1,5 Milyar Rupiah,” pungkasnya.

Baca Juga  MUI Dukung Penuh Langkah Polri Usut Dugaan Kasus ACT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *