Sasar 14 Pelanggaran Lalin Dalam Operasi Zebra 2022

Penulis : R7*
  • Bagikan

SEVENTCYBER.COM – Gelaran Operasi Zebra 2022 yang dimulai pada tanggal 3-16 Oktober 2022 dengan tujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Baca Juga : Mahfud MD Pimpin Tim Pencari Fakta Usut Tragedi Kanjuruhan

Dalam Operasi Zebra kali ini, Polisi akan fokus terhadap 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi. Yang akan dimulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022.

Kegiatan Gelar Operasi Zebra Lodaya 2022, Berikut Dengan Beberapa Sasarannya antara lain :

1. Melawan arus melanggar Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp. 500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol melanggar Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp. 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi melanggar Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp. 750 ribu.
4. Tidak menggunakan Helm SNI melanggar Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp. 250 ribu.
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman melanggar Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp. 250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan melanggar Pasal 287 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp. 500 ribu.
7. Berkendara dibawah umur, tidak memiliki SIM melanggar Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp.1 juta.
8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar melanggar Pasal 285 ayat 1, sanksi denda paling banyak Rp. 250 ribu.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan melanggar Pasal 286, sanksi denda maksimal Rp. 500 ribu.
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang melanggar Pasal 292, sanksi denda paling banyak Rp. 250 ribu.

Baca Juga : Kapolri Lantik 2.123 Perwira Polri

Baca Juga  Kapolsek Salawu Berharap Masyarakat Laksanakan Himbauan Telah Disampaikan

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK melanggar Pasal 288, sanksi paling banyak Rp. 500 ribu.
12. Melanggar bahu jalan Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp. 750 ribu.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat hitam melanggar Pasal 287 ayat (24), sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakai Pelat Rahasia/Pelat Dinas. (R7*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *