Kombes Pol Jules menjelaskan, Petugas Juru Parkir Mesjid Al-Jabbar yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli), Sdr. OO (Petugas Gate / Karcis), Sdr. RMA (Petugas Gate/yayasan SealGuard), Sdr. R (Petugas Juru Parkir area parkir B Mesjid Al-Jabar, dan Sdr. YOS (Petugas Juru Parkir area parkir C Mesjid Al-Jabar).
“Adapun bentuk pelanggaran bahwa tiket parkir tidak sesuai dengan ketentuan, hanya menggunakan kertas fotocopy dengan nomor seri yang sama, nilai besaran biaya parkir tidak sesuai dengan Perwal No. 121 tahun 2022 tentang pengelolaan parkir diluar badan jalan,” imbuhnya.
“Masyarakat yang masuk ke area parkir Mesjid Al Jabbar pada saat masuk ke area parkir dipungut biaya parkir dan pada saat keluar area Mesjid juga dipungut biaya parkir, dan pencatatan jam masuk dan keluar parkir dilakukan pencatatan secara manual tanpa menggunakan mesin cetak parkir satu pintu,” pungkas Kombes Pol Jules.