SEVENTCYBER.COM – Jajaran Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota merespon pengaduan warga dengan mengamankan sepasang remaja penghuni kamar kos, dan tidak bisa menunjukan bukti pernikahan, Rabu (22/03/2023).
Sepasang remaja berinisial AC (23) pria warga Kawalu dan An (18) perempuan warga Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya tersebut diamankan di tempat kos Jalan Cikalang RW 017 Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.
Baca Juga : Bhabinkamtibmas Desa Sukajadi Monitoring Pelaksanan Pemeliharaan Jalan Kabupaten
Baca Juga : Personel Polsek Manonjaya Pantau Kegiatan Operasi Pasar Murah
Kapolsek Tawang Ipda Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya merespon pengaduan warga yang resah dengan adanya pasangan diduga bukan suami istri.
“Menjelang bulan Ramadhan, kami melaksanakan Operasi Pekat diantaranya merespon pengaduan warga tersebut,” ungkapnya.
Menurut Ipda Wawan, pihaknya bersinergi dengan semua pihak untuk bekerja sama dalam memberantas Penyakit Masyarakat di wilayah Kecamatan Tawang.
“Silahkan warga melaporkan apabila terjadi gangguan Kamtibmas di lingkungannya, kami pasti akan segera meresponnya,” pungkas Kapolsek Tawang.