SEVENTCYBER.COM — Unit Reskrim Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap dua pelaku kasus Pencurian Motor (Curanmor), setelah menerima laporan dari warga yang kehilangan kendaraannya.
Kejadian ini dilaporkan pada pukul 01.00 WIB pada Jum’at 12 Juli 2024, di Jalan Lewidahu, Kampung Kersasari, Kelurahan Naragarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, melalui Kapolsek Indihiang Kompol H. Iwan menyampaikan, bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor serupa dengan milik korban.
Pelaku pertama, ES (41 tahun), mengakui perbuatannya dan juga mengidentifikasi temannya berinisial YS (36 tahun), sebagai pelaku lainnya.
“Kami telah mengamankan ES dan YS serta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang telah preteli dan satu unit kendaraan lain yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian,” ungkap Kompol H, Iwan kepada wartawan, Senin (15/07/2024).
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Indihiang, terang dia, untuk penebangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Mereka dihadapkan pada pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” paparnya.
Kapolsek juga mengingatkan kepada masyarakat, untuk berpartisipasi dalam menjaga Kamtibmas dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Ia menegaskan, bahwa pihak Kepolisian akan terus mengawasi dan menindak pelaku kejahatan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan kendaraannya, serta berpartisipasi untuk menciptakan kondusifitas Kamtibmas. Komitmen kami untuk terus berupaya memberantas segala bentuk gangguan Kamtibmas,” pungkasnya.