SEVENTCYBER.COM, TASIKMALAYA – Baru keluar tahanan sekitar tiga bulan dalam kasus pencurian ternak, seorang pemuda di Tasikmalaya kembali diamankan Polisi Polres Tasikmalaya Polda Jabar, Kamis (06/01/2022).
Kali ini pelaku PD (22) warga Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya ini mencuri motor milik peternak itik yang diparkir di pinggir sawah, ditangkap saat melakukan aksinya di pergoki oleh petani.
Dalam ekspose di Mako Polres Tasikmalaya, Kapolres AKBP Rimsyahtono, S.IK., MM., CPHR, mengatakan, pelaku merupakan residivis yang baru saja keluar tiga bulan lalu dalam kasus curi ternak dan kali ini mencuri motor peternaknya/motor petaninya.
“Modus pelaku saat melakukan aksinya, saat melihat sepeda motor yang ditinggal atau diparkir pemiliknya di gubuk persawahan dan tidak dikunci leher,” katanya.
Pelaku mencuri dengan modus baru menggunakan kater untuk memotong kabel kontak.
“Pelaku menggunakan pisau kater untuk merusak dan memotong kabel soket sepeda motor. Namun, karena kontak gak jalan, motor dibawa dengan cara di step dan dipergoki petani. Saat melakukan aksinya tersebut PD bersama 1 (satu) orang temannya,” tambah Kapolres Tasikmalaya Rimsyahtono.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, S.IK, MH, menyampaikan, barang bukti yang diamankan yaitu satu unit kendaraan sepeda motor merek Honda Supra Fit, satu buah pisau kater, satu pakaian lengan pendek, satu celana panjang jeans, satu lembar STNK dan satu buah BPKB.
“Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman penjara selama tujuh tahun,” ungkapnya.
Pelaku PD yang bekerja sebagai kuli kasar di Jakarta mengaku, mencuri dengan menggunakan pisau kater dan membawa sepeda motor seorang petani itu dengan temannya. Motor hasil curian tersebut belum sempat dijual, malah apes.
“Iya di tuntun, dibawa dengan cara di step. Saya gagal nyalain motornya Pak, dan belum sempat jual,” ucapnya.