SEVENTCYBER.COM — Sebanyak 249 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ciamis beserta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Ciamis terkait penyesuaian masa jabatan.
​Pengukuhan dan penyerahan SK tersebut dilakukan secara langsung dan virtual berpusat, di halaman Pendopo Bupati Ciamis, Kamis (27/06/2024).
Sebelumnya masa jabatan Kepala Desa dan masa keanggotaan BPD adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, namun setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024 masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD diperpanjang menjadi 8 tahun.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Ciamis H. Engkus Sutisna mengucapkan terima kasih yang tulus kepada para Kepala Desa, Ketua BPD, dan anggotanya atas kinerja serta pengabdian mereka dalam memajukan Kabupaten Ciamis.
“Saya mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan ini. Semoga Kepala Desa dan anggota BPD dapat semakin meningkatkan kinerja dan dedikasinya dalam membangun Desa-Desa di wilayah kita,” ujarnya.
Ia juga memberikan arahan kepada para Kepala Desa untuk menjalankan tugas dan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.