Saya bersama Kaur Pelayanan, terang dia, tadi malam bekerja membereskan admistrasi hingga sampai pukul 01.00 Wib karena ingin bisa dicairkan sebelum lebaran.
“Alhamdulillah berkat do’a dari semuanya sudah cair meskipun aturan berbeda dari tahun kemarin, dan mohon maaf saat ini pencairan insentifnya hanya untuk 3 bulan,” papar Lalan.

Kepala Desa Banyurasa menegaskan, bahwa aturan sekarang baik Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) maupun Guru Keagamaan atau yang lainnya tidak bole merangkap jabatan.
“Peraturan yang sekarang tidak boleh merangkap jabatan atau satu orang menduduki dua jabatan sehingga harus memilih salah satu, apakah mau menjabat sebagai Ketua RT, atau Ketua RW, atau Kader, atau PKK, atau Ngaji, atau Guru PAUD, dan atau yang lainnya,” ungkap Lalan.
Sementara itu, Koordes Guru Madrasah Jeje mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Banyurasa yang telah bekerja keras memperjuangkan terealisasinya insentif Guru Diniyah, Guru Keagamaan lainnya agar bisa terealisasi sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H.
“Semoga Pak Kuwu dan Perangkat Desa selalu diberi Kesehatan, dan atas kebaikannya dibalas sama Allah Yang Maha Kuasa,” tuturnya.