SEVENTCYBER.COM – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya sampaikan penjelasan terhadap 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis Tahun 2022 dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis di Aula DPRD, Selasa (13/09/2022).
Ketiga belas Raperda tersebut dimaksudkan untuk dilakukan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Ciamis untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda.
Baca Juga : Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertemper Kereta Api Jurusan Kiaracondong – Blitar
Diketahui ke 13 Raperda Kabupaten Ciamis tahun 2022 tersebut meliputi :
1. Penyelenggaraan pesantren.
2. Protokol kesehatan dalam penanggulangan wabah penyakit.
3. HIV/Aids
4. Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika.
5. Koperasi.
6. Institusi masyarakat perdesaan.
7. Pengarustamaan gender.
8. Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
9. Pembentukan dana cadangan.
10. Perubahan penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Ciamis kepada lembaga keuangan mikro ciamis.
11. Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
12. Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
13. Perubahan kedua atas Peraturan Daerah kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Ciamis menyampaikan Raperda tersebut diajukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan PAD.
“Besar harapan kami, ke-13 buah Raperda tersebut dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan,” ucapnya.
Dijelaskan Bupati dari 13 buah Raperda tersebut, tiga diantaranya adalah Raperda yang dibuat dalam rangka perubahan perda tentang perangkat daerah dan perubahan perda penyelenggaraan bidang perhubungan.
Serta perubahan perda penyertaan modal terhadap lembaga keuangan mikro yang merupakan langkah penyesuaian terhadap amanat lahirnya Undang Undang Cipta Kerja dan Rekomendasi DPRD Kabupaten Ciamis dalam LKPJ tahun 2021.
“Selanjutnya Raperda protokol kesehatan dalam penanggulangan wabah penyakit dan raperda tentang HIV AIDS merupakan wujud perhatian pemerintah Kabupaten Ciamis terhadap pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi masyarakat,” terangnya.
Baca Juga : Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Ungkap Pelaku Curat Modus Pecah Kaca dan Ganjal ATM
Hal tersebut sesuai dengan pasal 8 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 33/KS.01/HUKHAM.
“Sedangkan Raperda koperasi merupakan Raperda yang dibentuk berdasarkan amanat dari peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 atahun 2018,” jelasnya.
Dipenghujung sambutannya, Bupati Ciamis berharap dengan penjelasannya tersebut pihak DPRD dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas, baik mengenai dasar pemikiran, sasaran yang ingin dicapai, maupun materi yang diatur di dalamnya, sehingga dapat di memperlancar pembahasan nanti.