Kabid Humas menegaskan, persoalan substansi terkait pemindahan tugu batas desa telah selesai secara teknis, dan pada prinsipnya tidak ada keberatan dari pihak terkait. Saat ini hanya tinggal menyelesaikan aspek administratif untuk memperkuat dasar pelaksanaan di lapangan.
“PT UMI berkomitmen untuk tetap menjunjung tinggi prinsip koordinasi, dan keterbukaan dalam setiap tahapan pembangunan, serta terus membangun komunikasi yang harmonis dengan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, PT UMI menyampaikan terima kasih kepada pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang telah memfasilitasi penyelesaian tugu batas desa ini. tutur Septyan Hadinata.