Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Subang Berlansung 2 Bulan

Pengurangan Pokok PKB Diberikan Kepada Seluruh Masyarakat

Adapun pengurangan pokok PKB yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar bisa dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut :

– Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 2%;
– Pembayaran lebih dari 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon 4%;
– Pembayaran lebih dari 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%;
– Pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 8%;
– Pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 10%.
– Masyarakat juga mendapatkan pengurangan pokok BBNKB I atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5%.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Wilayah Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa berharap, program pemutihan dapat menjadi stimulus masyarakat membayar pajak kendaraan lebih awal, karena diberi diskon. Juga wajib pajak yang terlambat membayar akan diberi penghapusan denda dan juga masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan diberi bebas pokok dan denda.

Selanjutnya Lovita menyebutkan, terdapat ratusan ribu objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam status menunggak. Sebanyak kurang lebih 152.000 kendaraan belum membayar pajak tahunan dan masuk kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan tunggakan pajak.

“Antara lain seperti kendaraannya rusak, kendaraan hilang tetapi belum lapor Polisi, kendaraan pindah tangan, pemilik kendaraan belum memiliki uang untuk membayar pajak dan lain-lain,” katanya.

Baca Juga  Bupati Ciamis Apresiasi Kontribusi Perawat Jaga Keselamatan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *