SEVENTCYBER.COM – Polsek Kadipaten Polres Tasikmalaya Kota dan warga mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian iPhone dan uang tunai di Kampung Pamoyanan, Desa Pamoyanan, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (28/06/2023).
Terduga pelaku berinisial AK (50) warga Pamoyanan tersebut masuk ke dalam rumah milik Azwa Dzulafiatul Azizah (21) melalui pintu belakang rumah, kemudian masuk ke kamar korban dan mengambil 2 buah Hp serta uang tunai.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kapolsek Kadipaten Iptu Agus Rusman membenarkan bahwa pihaknya dan warga telah mengamankan terduga pelaku pencurian.
“Ya benar, kejadiannya sekitar jam 2.40 WIB dini hari, Personel kami merespon laporan warga, kemudian mendatangi lokasi kejadian,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya kemudian kordinasi dengan Unit Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, setelah melakukan olah TKP, dengan bantuan warga akhirnyapelaku dapat diamankan.
“Terduga pelaku mengambil 2 buah hp merek iPhone dan Vivo, 1 buah charger, 1 buah tas, serta uang tunai sebesar Rp. 550 ribu. Korban mengalami kerugian sekira Rp16 juta,” jelasnya.
Kapolsek Kadipaten Iptu Agus menambahkan, untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
“Selanjutnya kasus pencurian dengan pemberatan ini ditangani oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota,” pungkasnya.