Prama : Koperasi adalah Dari, Oleh dan Untuk Anggota

sEVENTcyber.com – Prama Permana dari Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih melalui Inpres nomor 9 tahun 2025 ini adalah sesuai dengan semangat koperasi, yaitu dari, oleh dan untuk anggota.

“Yang mana anggotanya merupakan masyarakat di sekitar atau wilayah suatu tempat,” ungkap Prama kepada seventcyber.com saat ditemui di Kantor Desa Cileuleus usai menghadiri Musyawarah Desa Khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Cileuleus, Kecamaan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (27/05/2025).

Pejabat dari Dinas Koperindag itu menjelaskan, tujuan di bentuknya Koperasi itu, yang pertama adalah bagaimana masyarakat ini tidak hanya jadi objek tetapi menjadi subjek dari pertumbuhan perekonomian kewilayahan.

“Kedua adalah memotong mata rantai pasok, diharapkan dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih ini akan memotong mata rantai pasok yang begitu panjang dari Pemerintah Pusat ke Daerah. Dimana dari Pemerintah usat melalui distributor akhirnya bisa langsung kepada masyarakat,” imbuhnya.

“Berikutnya adalah menekan peran tengkulak di daerah agar bahan pokok ini bisa lebih jauh terjangkau oleh masyarakat,” sambung Prama.

Terkait pembiayaan (modal), terang dia, ini adalah murni pinjaman bukan hibah. Pinjaman dari Himbara, Himpunan Bank Milik Negara (Bank BUMN) yang besaran plafon maksimal pinjamannya seperti yang telah diutarakan oleh Kementerian itu sampai 3 miliar selama 6 tahun.

“Namun yang perlu kita luruskan bahwa uang pinjaman tersebut tidak langsung turun 3 miliar, tetapi berdasarkan kebutuhan dan acuan dari Koperasi tersebut. Kemudian pendanaan lainnya berasal dari masyarakat (anggota) itu sendiri melalui simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela,” paparnya.

Menurut Prama, mengenai pinjaman dari Himbara konsekuensinya apabila Koperasi itu pailit, ini sedang dibicarakan lebih dalam antara Kementerian Koperasi dengan Kementerian BUMN saat ini.

“Kita belum ada petunjuk teknis yang pasti sampai saat ini karena masih dalam pembahasan, intinya program Pemerintah perlu adanya sinergi antar Kementerian yang harus dapat mendukung program Pemerintah yang disebut dengan Koperasi Desa Merah Putih,” tandasnya.

Prama Permana menambahkan, biaya untuk pembuatan akta pendirian Koperasi ke Notaris memang seperti yang disampaikan dalam Rakor (Rapat Koordinasi) yang diselenggarakan di Bandung sekitar 2 minggu ke belakang, ini baru statement.

“Belum jadi aturan yang jelas bahwa itu akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi karena ini belum ada petunjuk teknis lebih lanjut, dan sementara hanya baru barangkali, itu yang disampaikan langsung oleh pak Gubernur,” pungkasnya.