Pendisiplinan Protokol Kesehatan
SEVENTCYBER.COM – Antisifasi meningkatnya Covid-19, Polsek Karangnunggal Polres Tasikmalaya kembali melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker sesuai Inpres No. 06 tahun 2020 dan Perbup No. 62 tahun 2020, pada Selasa 13 Juli 2022 lalu.
Operasi tersebut dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Karangnunggal, dengan didukung oleh kuat personil dari Personil Polri Polsek Karangnunggal sebanyak 3 orang, anggota Koramil 1 orang dan petugas Sat Pol PP Kecamatan Karangnunggal sebanyak 1 orang.
Baca Juga : Jejak Aksi Berdarah KKB di Papua
Tim Operasi Gabungan Sampaikan Himbauan Prokes
Setelah tim menyampaikan himbauan dan memberikan masker kepada para pelanggar Prokes untuk dipakai dengan baik dan benar.
Kapolsek Karangnunggal Kompol Didin Jumardini mengatakan, terhadap warga masyarakat yang terjaring dalam operasi tersebut kami sampaikan himbauan mengenai pentingnya mematuhi disiplin protokol kesehatan dengan 5M-nya.
“Selain itu kami pun menhimbau agar disegerakan untuk di suntik Vaksin sampai ke 3 booster, bagi yang belum,” ujarnya.
Baca Juga : Personil Polsek Sodonghilir Giat Patroli Dialogis