Muspika Kecamatan Cipatujah Monev Pengguunaan Dana Desa
SEVENTCYBER.COM – Telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penggunaan Dana Desa tahap I tahun anggaran 2022 di Desa Sukahurip, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga : Korlantas Polri Permudah Layanan Perpanjang SIM
Kegiatan Monev tersebut dilaksanakan oleh tim dari Muspika Kecamatan Cipatujah diantaranya Kasi PMD Kecamatan Cipatujah Dayat Sumana, S.Sos, PS. Kanit Binmas Aiptu H. Andi Surahman SH,
PS. Kanit Intelkam Bripka Aji Permana dan Babinsa Desa Sukahurip Kopda Dendi, serta didampingi oleh Staf dan Kepala Desa Sukahurip Sadudin.
Pemeriksaan administrasi dilaksanakan di Kantor Desa Sukahurip dengan rincian sebagai berikut :
– Penanganan Covid-19 sebesar Rp 100.506.320,- (seratus juta tujuh lima ratus enam ribu tiga ratus dua puluh rupiah).
– Konvengensi stunting dan pengadaan alat dan Ops. Posyandu sebesar Rp 18.541.000,- (delapan belas juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah).
– Pendataan dan penginputan SID/SDGs sebesar Rp 21.121.000,- (dua puluh satu juta seratus dua puluh satu ribu rupiah).
– PKTD Saluran Air Besar Anggaran : 33.227.180,- (tiga puluh tiga juta dua ratus dua puluh tujuh ribu seratus delapan puluh rupiah).
– Pembangunan Jembatan sebesar Rp 127.536.100,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh enam ribu seratus rupiah).
Baca Juga : Kapolsek Salawu Berharap Masyarakat Laksanakan Himbauan Telah Disampaikan
Berharap Semua Jenis Kegiatan Adalah Hasil Musyawarah
Ditempat terpisah, Kapolsek Cipatujah Polres Tasikmalaya Iptu Rokhmadi SH, apapun jenis kegiatannya dengan memakai anggaran berapapun besarnya, kami harap itu semua atas kesepakatan bersama dalam musyawarah, bersama Lembaga desa dan para tokoh masyarakat yang ada di Desa agar semua pihak merasa dihargai dan puas. ungkapnya.